Legalitas & Perizinan Resmi LPK Dinar Berlian Mandiri
Komitmen Kami pada Legalitas dan Transparansi
LPK Dinar Berlian Mandiri beroperasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia. Seluruh perizinan dan sertifikasi telah diperoleh melalui proses resmi yang ketat, sehingga setiap calon peserta dapat bergabung dengan penuh keyakinan dan rasa aman.
Kami percaya bahwa legalitas adalah pondasi kepercayaan. Dengan memiliki semua dokumen perizinan yang lengkap, kami memastikan proses pelatihan dan penempatan tenaga kerja yang kami lakukan berada dalam koridor hukum yang benar — melindungi Anda sebagai peserta dari segala risiko yang tidak diinginkan.
Dokumen Legalitas Resmi
Berikut adalah seluruh dokumen legalitas yang dimiliki LPK Dinar Berlian Mandiri:
| Dokumen | Nomor / Keterangan | Status |
|---|---|---|
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | 1002230047433 | ✅ Aktif |
| Akta Pendirian Yayasan | Notaris No. 119, 21 November 2022 (AHU-0023723.AH.01.04.2022) | ✅ Sah |
| Sertifikat Standar KBLI 78426 | No. 10022300474330001 – Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik | ✅ Terverifikasi |
| Sertifikat Standar KBLI 78425 | No. 10022300474330002 – Pelatihan Kerja Bisnis & Manajemen | ✅ Terverifikasi |
| Rekomendasi Disnaker Kab. Madiun | No. 560/629/402.114/2023, diterbitkan 9 Maret 2023 | ✅ Berlaku |
| Akreditasi LALPK | No. 742/LALPK/XII/2024 — berlaku hingga 31 Desember 2029 | ✅ Terakreditasi |
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB 1002230047433 merupakan identitas resmi LPK Dinar Berlian Mandiri sebagai pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi / BKPM. NIB diterbitkan pada 10 Februari 2023 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
NIB berfungsi sekaligus sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Importir (API) — jika diperlukan
- Akses kepabeanan — jika diperlukan
- Bukti pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan
Akta Pendirian Yayasan
LPK Dinar Berlian Mandiri didirikan sebagai Yayasan Lembaga Pelatihan Kerja Dinar Berlian Mandiri melalui akta notaris yang sah:
- Notaris: Muhammad Ali Fauzi, S.H., M.Kn
- Nomor Akta: 119
- Tanggal: 21 November 2022
- SK Kemenkumham: AHU-0023723.AH.01.04 Tahun 2022
- Pimpinan: Rike Dewi Ratna
Akta pendirian ini menjadi dasar hukum keberadaan lembaga dan menjamin bahwa seluruh kegiatan LPK DBM dijalankan di bawah payung hukum yang jelas dan sah.
Sertifikat Standar Kegiatan Usaha
LPK Dinar Berlian Mandiri memiliki dua Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun pada 10 Maret 2023:
KBLI 78426 — Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta
Nomor: 10022300474330001
Sertifikat ini mengizinkan LPK DBM untuk menyelenggarakan pelatihan kerja di bidang pekerjaan domestik (rumah tangga), mencakup perawatan lansia, perawatan balita, dan asisten rumah tangga — sesuai kebutuhan negara tujuan seperti Hongkong, Taiwan, Singapura, dan Malaysia.
KBLI 78425 — Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
Nomor: 10022300474330002
Sertifikat ini mengizinkan penyelenggaraan pelatihan di bidang bisnis dan manajemen, termasuk pelatihan bahasa, etos kerja, dan kompetensi profesional yang dibutuhkan peserta untuk bekerja di lingkungan internasional.
Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun
LPK Dinar Berlian Mandiri telah mendapatkan Rekomendasi Resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun:
- Nomor: 560/629/402.114/2023
- Tanggal Terbit: 9 Maret 2023
- Penerbit: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab. Madiun
Rekomendasi ini merupakan izin operasional sebagai Lembaga Pelatihan Kerja Swasta dan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum LPK dapat beroperasi secara resmi di wilayah Kabupaten Madiun.
Akreditasi LALPK — Jaminan Mutu Pelatihan
Sertifikat Akreditasi No. 742/LALPK/XII/2024 — Berlaku hingga 31 Desember 2029
Akreditasi LALPK (Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja) adalah pengakuan resmi atas kualitas dan standar mutu penyelenggaraan pelatihan kerja oleh LPK Dinar Berlian Mandiri. Akreditasi ini diberikan berdasarkan Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI) dan merupakan pencapaian bergengsi yang hanya dimiliki oleh sebagian kecil LPK di Indonesia.
Proses akreditasi mencakup penilaian menyeluruh terhadap:
- Kompetensi dan kualifikasi instruktur pelatihan
- Kurikulum dan silabus program pelatihan
- Sarana, prasarana, dan fasilitas pelatihan
- Sistem manajemen mutu lembaga
- Rekam jejak dan hasil lulusan
Sertifikat akreditasi ini diserahkan secara resmi di Surabaya pada April 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2029, membuktikan komitmen LPK DBM dalam menjaga dan meningkatkan standar kualitas pelatihan secara berkelanjutan.
Kerja Sama dengan Mitra Penempatan Resmi
Seluruh proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan melalui kerja sama resmi dengan PT BUMENJAYA PRADUTA ABADI — perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kerja sama ini memastikan bahwa setiap peserta yang berangkat ke luar negeri:
- Memiliki kontrak kerja yang sah dan sesuai ketentuan
- Terlindungi oleh asuransi perlindungan tenaga kerja
- Mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai hukum negara tujuan
- Dapat mengakses perlindungan dari perwakilan Indonesia di luar negeri
Manfaat Memilih LPK yang Legal dan Terakreditasi
Banyaknya kasus tenaga kerja Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri sebagian besar disebabkan oleh penggunaan jasa lembaga yang tidak resmi atau tidak terakreditasi. Dengan memilih LPK Dinar Berlian Mandiri, Anda mendapatkan jaminan:
- Perlindungan hukum — seluruh proses sesuai undang-undang yang berlaku
- Transparansi biaya — tidak ada biaya tersembunyi
- Kualitas pelatihan terstandar — kurikulum sesuai standar LALPK dan BNSP
- Sertifikat kompetensi diakui — sertifikat BNSP berlaku nasional dan internasional
- Keamanan keberangkatan — visa dan dokumen diurus secara legal
- Pendampingan penuh — dari pendaftaran hingga keberangkatan
Verifikasi Dokumen Legalitas
Anda dapat memverifikasi keabsahan dokumen legalitas LPK Dinar Berlian Mandiri secara mandiri melalui:
- NIB: Situs resmi OSS — oss.go.id → cari dengan NIB 1002230047433
- Akreditasi LALPK: Kementerian Ketenagakerjaan RI — kemnaker.go.id
- Rekomendasi Disnaker: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab. Madiun
Atau kunjungi langsung kantor kami untuk melihat dokumen asli dan mendapatkan informasi lebih lanjut.
Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar legalitas, perizinan, atau ingin verifikasi dokumen LPK Dinar Berlian Mandiri, tim kami siap membantu:
- 📞 Telepon / WhatsApp: 08125001571 / 082228831038
- 📧 Email: dinarberlian86@gmail.com
- 📍 Alamat: Jl. Raya Dungus – Brumbun, Desa Banjarsari Kulon, Kec. Dagangan, Kab. Madiun
- 🕐 Jam Operasional: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB